BERITA LIPUTAN - Menurut Tim Penasehat Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan keresahan kasus penistaan agama yang diakibatkan oleh Buni Yani. Kegaduhan terjadi setelah adanya posingan yang diunggah Buni Yani di media sosial.
SITUS RESMI JUDI ONLINE
Menurut Wayan, kejadian terjadi setelah 10 hari Ahok berkunjung di kepulauan Seribu pada 27 September 2017.
Dalam kasus ini, Wayan juga mempertanyakan siapa korbannya. "Setiap laporan harus ada korban dan korbannya itu nyata atau tidak. Sebuah kasus pidana harus jelas, siapa yang jadi korban, kalau umat muslim, muslim yang mana ataupun ulama juga yang mana, papar dia.
SITUS POKER UANG ASLI
Pada waktu BTP berkunjung dan berpidato semua yang hadir tidak ada yang memberikan pendapat bahwasannya BTP telah menista agama. dan bahkan masyarakat di kepulauan seribu begitu ramah, tidak ada yang marah bahkan warga pulau yang hadir tepuk tangan kepada BTP.
SITUS DOMINO UANG ASLI
Kasus ini sengaja dibuat oleh partai politik untuk membuat kegaduhan dalam pilkada DKI Jakarta yang sedang berlangsung. Tidak ada yang merasa menjadi korban, bahkan warga di Kepulauan Seribu tidak merasa tersinggung atas pidato yang dilakukan oleh BTP.
POKER ONLINE UANG ASLI
Wayan mengatakan bahwa BTP tersebut layak bebas dari tuntutan. Jadi Pak Basuki berhak bebas, soalnya dalam dakwaan JPU ini tidak jelas, dikarenakan adanya golongan-golongan politik untuk merebutkan jabatan Gubernur.
EmoticonEmoticon